Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru Level 2, PTM, WFO, Hingga Nge-mal
公開日:2022/06/23 / 最終更新日:2022/06/23
Jakarta – Info perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru level 2 merupakan hal yang perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah memperbarui kembali sejumlah aturan PPKM di sejumlah wilayah, termasuk Jawa-Bali.
Info perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru level 2 tersebut telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Lengkap PPKM Jawa Bali Terbaru, Mana Saja yang Level 3 dan 4?
Selain itu, info perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru level 2 ini berlaku pada tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022.
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru: Cek LokasinyaBerikut wilayah Jawa-Bali yang sudah menerapkan PPKM level 2:
DKI Jakarta
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kota Depok
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Kudus
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes dan Kabupaten Blora
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kabupaten Kediri
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan
Kabupaten Jember
Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bojonegoro
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru: Ini SyaratnyaAdapun syarat PPKM level 2 sebagai berikut:
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru Terkait PTM/PJJPPKM level 2 memberlakukan akktivitas belajar mengajar melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor https://data-hk.co// 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru Terkait WFOWork from office (WHO) di sektor non esensial dengan maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru di GymBerdasarkan Info perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru level 2, tempat kebugaran atau gym dan ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ballroom atau ruang pertemuan dengan kapasitas besar tidak diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru di SupermarketJam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Akses masuk menggunakan PeduliLindungi dan harus berstatus hijau kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan sebagaimana berdasarkan Info perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru level 2.
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru di RestoranWarung makan, warteg, dan pedagang kaki lima, boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen. Selain itu, waktu makan dibatasi maksimal 60 menit atau 1 jam.
Restoran dan kafe yang buka di malam hari bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu durasi makan 60 menit. Tentu saja yang paling penting adalah wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai akses masuk.
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru di MalPusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
Info Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru di Transportasi umumBerdasarkan Info perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, serta 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Aturan PPKM Jabodetabek Sepekan ke Depan: WFO 75 Persen-Bioskop 70 Persen
Simak Video “Jakarta Level 2, Epidemiolog Minta Perbanyak WFH”
[Gambas:Video 20detik]
(suc/kna)
「Uncategorized」カテゴリーの関連記事